“Ratusan media yang tergabung di IWO nasional maupun wilayah Lampung bakal mengawal. Sebab, ini menyangkut kebebasan pers, terutama jurnalis online,”tukasnya.
Diketahui, sejak kemarin (9/3/18), follow up berita terkait laporan Izy ke Polres Lamsel terus bertebaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan fajarsumatera.co.id dilaporkan Kabag Perlengkapan Lamsel, Delfarizy ke Polres Lamsel dengan No LP. B-230/III/2018/SPKT, dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial.
Dirinya dianggap telah menyebarkan berita fitnah dan Hoax, karena telah memuat pemberitaan dengan judul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai mesum,” (Rel/Ari)
Editor : mahardika













