EkonomiNusantara

Kawal Program 35.000 Megawatt, Kementerian ESDM Pastikan Perizinan Pembangkit Tak Terkendala

×

Kawal Program 35.000 Megawatt, Kementerian ESDM Pastikan Perizinan Pembangkit Tak Terkendala

Share this article

KORDANEWS – Dalam rangka mengawal perkembangan proyek ketenagalistrikan 35.000 MW, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) terus memastikan pembangkit listrik dalam program 35.000 MW dapat beroperasi sesuai jadwal dan tidak terkendala masalah perizinan.

Saat lakukan pengawasan, Jumat (9/3), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, meninjau relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) berkapasitas total 9 MW yang berada di kawasan Teluk Sasah Seri, Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. PLTMG 9 MW ini direlokasi dari 2 x 3 MW PLTMG Tokojo dan 3 MW PLTMG Dompak.

Pada kesempatan tersebut, Andy mempertemukan para pemangku kepentingan guna mempercepat beroperasinya PLMTG dan memastikan sinergitas antar instansi seperti pemasok gas, Pemerintah Daerah, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Uban, dan PLN. “Keberlangsungan pembangkit tersebut harus diupayakan karena pembangkit ini sangat mendukung iklim investasi di Pulau Bintan,” tegas Andy.

Kehadiran PLTMG ini nantinya diharapkan dapat menyokong kebutuhan listrik masyarakat Bintan, mengingat kawasan ini tengah bergeliat dalam pengembangan pembangunan perumahan, bisnis, industri, dan pariwisata. Gas untuk PLTMG akan dipasok dari Compressed Natural Gas (CNG) yang dibawa dari terminal gas PLN di Panaran, Batam.

Sebelumnya, sempat dilaporkan adanya keterlambatan pengoperasian PLTMG yang disebabkan izin sandar tongkang pengangkut bahan bakar CNG dari Batam belum diberikan oleh instansi terkait, sehingga kapal pengangkut bahan bakar PLTMG tersebut belum dapat bersandar di Teluk Sasah selama empat bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *