Saat ini, lanjut Eko, sekitar 80% dana desa untuk tahap satu sudah cair. Sebelumnya, dia mengatakan baru 60% yang sudah cair, namun sekarang mengalami kenaikan.
Kendala utamanya ada lambannya penyelesaian anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan peraturan bupatinya.
Menteri Eko Putro meminta kepala daerah untuk menyelesaikan APBD dan peraturan bupatinya karena dana desa masuknya gelondongan dari APBD.
“Kalau APBD-nya antara dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan bupati tidak ada kesepakatan, maka dana desanya pun akan jadi korban dan pembangunannya pun tidak akan selesai,” katanya.
Meski demikian, lanjut Eko, pihaknya dibantu oleh Kemendagri yang sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk segera menyelesaikan peraturan bupati dan APBD-nya.
Editor : mahardika













