Selanjutnya anggota opsnal melakukan lidik, didapati tersangka Agung dan Yadi sedang berada di depan rumah tersangka Wisnu.
“Digeledah dalam kantong celana sebelah kanan tersangka Agung didapati ganja satu linting,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, saat rumah tersangka Wisnu digeledah ditemukan 5 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja di lantai dapur rumah tersangka.
“Barang bukti tersebut diakui dari pelaku dari bandar berinisial Ul (DPO) alamat Lubuk. Kasus ini akan kita kembangkan, dan ketiganya akan kita proses,” tukas Kapolres.
Editor : mahardika













