Sementara Kapolsek IT I, Kompol Edi Rahmat melalui Wakapolsek Iptu Malina mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap selama Polsek Ilir Timur I Mengelar Oparasi Antik di Maret ditempat dan waktu berbeda.
“Saat ini ketujuh masih dianggap sebagai pemakai narkoba, ketujuh nya kami kenakan dengan pasal 127 undang-undang No 35 tahum 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Dik)
Editor : mahardika













