Selain itu, terungkapnya kasus pembunuhan itu berkat informasi masyarakat yang ikut aktif membantu. Dan pihak Polres Lubuklinggau mengucapkan terima kasih kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Mura, Syamsul Joko yang kooperatif membantu mengungkap kasus sehingga menjadi terang benderang.
“Tersangka adalah honorer di Satpol PP Kabupaten Mura. Lalu setelap apel pagi, dia (pelaku) berkunjung ketempat korban. Saat kesitu (rumah korban), korban menagih hutang. Karena pelaku ada utang Rp300 ribu dengan korban,” bebernya.
Lantaran berulang-ulang ditagih utang oleh korban, lantas tersangka kesal. Sehingga terjadi pertengkaran. Kemudian tersangka refleks mengambil pisau yang sudah sering dibawanya dari pinggang dan menusuk korban sampai tewas ditempat.
“Kurang lebih ada enam luka ditubuh korban. Dipunggung dua, leher satu, satu gorokan dan didada ada empat,” ungkapnya.
Tersangka kepada Polisi mengaku menyesal telah membunuh korban. Namun perbuatannya tersebut diganjar dengan pasal 338 dan 365 ayat 3. Tersangka usai membunuh, juga mengambil barang dari korban berupa laptop dan HP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” timpalnya.(Era)
Editor : mahardika













