KORDANEWS-Untuk memberikan peningkatakan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNSD, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah mengupayakan dengan upah minimum guru (UMG) yakni satu juta rupiah.
Seperti diungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Palembang Akhmad Najib seusai simbolis pemberian Surat Keputusan (SK) Walikota kepada guru dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang di Aula SMKN 2 Palembang, Rabu (14/3).
Pemberian SK ini merupakan salah satu langkah untuk melegalkan pemberian gaji dari pos dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan insentif dari Pemkot Palembang, yang untuk saat ini insentif yang mampu diberikan Pemkot Palembang baru senilai Rp 500 ribu untuk 1.700 an GTK pada 2017 dan 2018 ini meningkat menjadi 3.074 GTK yang bakal menerima insentif per bulannya setelah memenuhi persyaratan tertentu.
“Begitulah alasan kami untuk mengeluarkan SK tersebut. Kami juga berharap agar kedepan insentifnya dapat sama dengan UMG saat ini yakni satu juta
rupiah,” jelasnya.
Pemberian SK ini menurutnya, sebagai syarat GTK yang belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mendapatkannya. Pasalnya, NUPTK ini sendiri merupakan persyaratan GTK tersebut untk mendapatkan sertifikasi GTK non-PNSD dari pemerintah pusat.












