Dia menegaskan, seluruh pemilih pemula pilkada telah dimasukkan dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Artinya, hak pilih dari pemilih pemula dijamin, tak perlu ada kekhawatiran. “Hak pilih pemilih pemilu sudah diakomodasi dalam DP4. Sepanjang sudah ada dalam DP4, nanti tinggal datang ke TPS, bawa surat panggilan atau pemberitahuan memilih,” tegasnya.
Dia menjelaskan, DP4 dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit). Hasil coklit untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih tetap (DPT). “Kalau tidak ada di DP4, kan ada coklit tim KPU. Penduduk yang tidak ada di DPT juga tetap boleh mencoblos sesuai alamat dalam suket (surat keterangan kependudukan) atau KTP-el,” jelasnya.
editor : awan













