EkonomiSumsel

Tarif Pengesahan STNK Tahunan Dihapuskan Mulai 14 Maret

×

Tarif Pengesahan STNK Tahunan Dihapuskan Mulai 14 Maret

Share this article

KORDANEWS – Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018 Mulai pukul 00.00 Tanggal 14 Maret 2018 biaya PNBP pengesahan tahunan STNK sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK ditiadakan. Hal ini mengacu pada putusan mahkamah agung Nomor 12/P/HUM/2017

Untuk menindak lanjuti prihal dimaksud Direktur lalu lintas Polda Sumsel. Kombes Pol M. Taslim Chaerudin SIK didampingi Kasubdit Regident AKBP Donni Eka Syahputra Sik dan Kompol Irwan Andeta kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel bersama Pembina Samsat baik Bapenda dan Jasa Raharja

Bahwa terhitung mulai Tanggal 14 Maret 2017 ( hari ini ) memerintahkan jajarannya khususnya pelayanan SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait penghapusan biaya pengesahan tahunan STNK.

Dijelaskan Dirlantas Polda sumsel Kombes Pol. M.Taslim Chaerudin SIK bahwa pemberlakuan dimaksud berlaku di seluruh indonesia tentunya kebijakan ini meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dalam pembayaran administrasi kenderaan bermotor yang diatur dalam PP 60/2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK dihapuskan ungkapnya

Sementara Herryandi Sinulingga kepala UPTB Palembang SAMSAT PALEMBANG II, bersama Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata SH langsung menindaklanjuti intruksi Pembina samsat berasarkan surat dimaksud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *