ADVETORIAL
KORDANEWS – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintahan. Untuk itu, perlu ada sistem agar peran para garda terdepan pelayanan pemerintah tersebut dapat lebih maksimal.
Salah satunya adalah dengan aturan terkait jumlah Kepala Keluarga (KK) yang dinaungi oleh ketua RT dan jumlah RT yang dipimpin oleh ketua RW.

Penjabat Sementara (Pjs) Walikot Palembang, Akhmad Najib mengatakan, melalui Perda yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang tahun 2017, dapat menjadikan sistem pelayanan yang lebih maksimal dintingkat bawah.
“Melalui Perda ini, tidak hanya ketua RT/RW yang aktif, camat dan lurah juga harus lebih dekat dengan masyarakat. Kita tidak ingin lagi ada keterlambatan pelayanan seperti pencetakkan KTP-el,” katanya, usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2017 tentang RT/RW di Kecamatan Ilir Barat II, Rabu (14/3/18).
Menurutnya, melalui sosialisasi peran strategis ketua RT/RW sebagai mitra lurah dan camat, dapat membantu pemerintah dalam menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing, khususnya menjelang Pemilham Kepala Daerah (Pilkada) dan Asian Games.














