Melihat kejadian ini, Heri menilai, masih rendahnya disiplin para pegawai pemerintahan ini dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tidak benar-benar diterapkan, sehingga pegawai tidak merasa takut walaupun telah melanggar PP tersebut.
“Seharusnya menjadi contoh bagi diri sendiri dan PNS lain, dan sejatinya menerapkan peraturan yang ada,” harapnya.
Ketika disinggung apakah dengan temuan itu akan dilakukan evaluasi?
“Jujur saya sangat kecewa sekali. Kita lihat nanti dan akan kita evaluasi. Saya berharap hal ini tidak terulang kembali,” harapnya. (Ari)
Editor : mahardika













