“Atau untuk sementara waktu menggunakan surat keterangan (Suket), pihakya dalam 20 hari kedepan ini, berupaya menyelesaikan pendataan 15 ribu orang dimaksud, sehingga mengantongi KTP,” tukasnya.
Editor : mahardika


“Atau untuk sementara waktu menggunakan surat keterangan (Suket), pihakya dalam 20 hari kedepan ini, berupaya menyelesaikan pendataan 15 ribu orang dimaksud, sehingga mengantongi KTP,” tukasnya.
Editor : mahardika