Guna mengatasi pemasalahan banjir ini juga, pihaknya telah melakukan koordinasi melalui rapat teknis seluruh kbupaten/kota se Sumsel, sehingga dapat mensingkronisasikan program agar tepat sasaran.
“Hanya saja kendala utamanya adalah menyangkut kewenangan masing masing daerah dan dana yang tersedia,” katanya.
Oleh karena itu, Dinas setempat harus melakukan pengawasan tehadap kegiatan pemeliharaan rutin saluran, sungai dan kolam retensi. Lanjutan pembuatan kolam retensi, apalagi sudah ada dua lokasi kolam retensi yang sudah dibebaskan.
Pembuatan kolam retensi merupakan perintah Perda Pembangunan Berkelanjutan.
“Alangkah baiknya kalau seluruh kegiatan pembangunan mengacu kepada Renja dan RPJMD yang sudah ditetapkan dalam Perda,” katanya.(ab)
Editor : mahardika













