KORDANEWS – Untuk mengelabui petugas banyak cara yang dilakukan oleh bandar narkoba. Salah satunya menyimpan barang bukti di dalam rongga mulut.
Hal itu juga yang dilakukan tersangka adalah Aidil Fitrisyah alias Idil, (30) warga Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka yang kesehariannya merupakan pedagang itu menurut keterangan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad melalui Humas Polres, AKP, Ahmad Zainalsyah berhasil diringkus atas informasi masyarakat.
Dimana tempat TSK sering digunakan oleh bandar narkotika jenis sabu untuk bertransaksi barang haram tersebut,
TSK diduga telah menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penyidikan, didapati barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 0,39 gram beserta uang tunai senilai Rp 200 ribu.













