KORDANEWS – Setelah beredar video diduga Dr Zulkifli Hasan MM Ketua MPR RI dan Calon Bupati Muara Enim nomor Urut 1 Dr Ir H Syamsul Bahri SH membagikan uang belum lama ini dan sempat membuat heboh, akhirnya Pengawas Pemiluhan Umum (Panwaslu) Kabupaten mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan terkait adanya dugaan money politic tersebut.
Temuan dan laporan tersebut ternyata tidak dapat ditindak lanjuti. Dalam surat yang dikeluarkan Panwaslu Muara Enim tersebut tercantum nama pengawas pemilihan dan terlapor/pelaku DR (H.C) Zulkifli Hasan MM dan DR IR Syamsul Bahri SH, Nomor Temuan 03/TM/PB/KAB/06.08/III, Status Temuan tidak dapat ditindak lanjuti, alasan tudak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Catatan alasan tidak ditindak lanjuti karena temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran pemilihan (Tidak memenuhi unsur mempengaruhi/ajakan untuk memilih pasangan calon).
Surat pemberitahuan status laporan ini di keluarkan dan diumumkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kabupaten Muara Enim 16 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim Suprayitno SHI
Terkait hal ini, Riasan Sahri SH selaku Penasehat hukum Paslon nomor urut 1, Dr Ir H Syamsul Bahri SH dan Ir H Hanan Zulkarnain MTP yang sempat dikonfirmasi portal ini membenarkan tentang surat dari panwaslu tersebut.
Dikatakan Riasan bahwa surat dari panwaslu tersebut merupakan jawaban dari permasalahan yang ditunggu tunggu masyarakat Kabupaten Muara Enim. Dan saat ini jawaban dari panwaslu sudah diketahui, untuk itu dia secara tegas mengatakan kalau temuan dan laporan tersebut tidak benar.
“Kami sudah menerima surat hasil pemeriksaan panwaslu terkait temuan dan laporan kepada Pak Zulkifli Hasan dan kliennya Pak Syamsul Bahri. Hasilnya bahwa temuan dan laporan tersebut tidak terbukti secara hukum atau tidak bisa ditindak lanjuti. Artinya bahwa Bapak Zulkifli Hasan dan kliennya Bapak Syamsul Bahri bersih dari segala tuduhan atau sangkaan,” terang Riasan.













