KORDANEWS – Berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang bersama dengan Disdukcapil dan Panwaslu, Daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilukada Palembang yang belum memiliki KTP Elektronik (KTP-el) mencapai 22 425 jiwa.
“Sesuai dengan keputusan rapat, ada 22.425 pemilih yang belum memiliki KTP-el,”kata Komisioner KPU Palembang, Abdul Karim, Senin (19/3).
Menurut Abdul Karim, untuk DPS yang sudah memiliki KTP-el mencapai 1.099.195, setelah ini akan dilakukan perbaikan dan tanggapan masyarakat, sehingga diharapkan pemilih non KTP-el semakin berkurang.
“Pada 21 April sudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), nanti akan diketahui apakah bertambah atau tidak,”kata Karim.













