KORDANEWS – Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain memberikan laporan penangkapan, bahwa dari sembilan pelaku, tujuh pelaku telah diamankan, dan empat ditetapkan sebagai tersangka.
“Empat sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tiga pelaku lain sedang dalam tahap peyelidikan,” katanya saat wartawan KORDANEWS di temui di Mapolda Sumsel
Ada pun keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wahri Ris, Yono Panhar dan Wahri Yatun. Para pelaku ini ditangkap pada Sabtu (17/3) pada Pukul 03.00 WIB saat melarikan diri ke Pangkal Pinang usai melakukan perusakan gereja.
Dari hasil pengembangan, tim gabungan langsung bergerak mengejar pelaku lain dan menangkap tiga orang yaitu Anom, Afifuddin dan Aswin sekitar Pukul 04.30 WIB dini hari tadi di Ogan Ilir. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Desa Mekarsari dan Rantau Alai, Ogan Ilir.
“Semua pelaku yang kami amankan ini adalah warga di Kecamatan Rantau Alai. Untuk tiga pelaku seperti Anom, Aswin dan Affifuddin itu ditangkap dini hari tadi dan sedang diperiksa terkait keterlibatan mereka,”sambung Zulkarnain.
Dari ketujuh pelaku itu, kata Zulkarnain, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hammer, pakaian yang digunakan saat merusak gereja dan tiga unit sepeda motor, serta mesin pompa air yang dicuri dari gereja.
Tidak hanya itu, beberapa kursi di dalam ruangan turut dirusak dan akan dibakar. Beruntung api yang saat itu sudah mulai menyala berhasil dipadamkan oleh warga yang mengetahui insiden perusakan. (Dik)
Editor : mahardika













