Teguran yang disampaikan oleh DKPP adalah resiko sebuah pekerjaan, dan yang pasti ini menjadi evaluasi baginya sehinga akan lebih baik lagi dan tidak terulang lagi seperti yang terjadi saat ini.
Sebelumnya, DKPP RI memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh Komisioner KPU kota Palembang, pada sidang putusan yang digelar di DKPP, Senin (19/03).
Dalam Putusan DKPP No. 20/DKPP-PKE VII/2018, DKPP menerima pengaduan perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Chairil Syah sebagai pengadu I dan Mualimin sebagai pengadu II.
“DKPP memutuskan, bahwa menerima pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan Keras kepada Anggota KPU Palembang,”bunyi dari maklumat tersebut.
Editor : mahardika













