KORDANEWS – Sebanyak 1.800 warga di dua kecamatan yakni Mulak Ulu dan Mulak
Sebingkan, Kabupaten Lahat terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Pemikukada Juni 2018 mendatang.
Hal ini dikarenakan hingga saat ini warga dua kecamatan tersebut belum memiliki kartu E-KTP bahkan Suket (Surat Identitas Resmi) dari Disdukcapil pun belum juga dimiliki sehingga pihak terkait diharap untuk segera melakukan pendataan.
Ketua Panwaslu Kabupaten lahat, Sepsata Andrean SE melalui Ketua Panwaslu Kecamatan Mulak Ulu Hernanto mengatakan, berdasarkan rapat pleno bersama anggota PPK, Kecamatan dan Panwascam ditemui hampir sebanyak 1.800 lebih warga Mulak Ulu yang terancam tidak dapat memilih
dalam pemilukada 27 juni 2018.
Hal ini dikarenakan tidak mempunyai E-KTP dan Suket (Surat Keterangan) sebagai syarat utama untuk bisa memilih.
“Karenanya kita imbau kepada masyarakat yang belum mempunyai KTP agar segera melapor ke Kades ataupun ke Penyelenggara Pemilu nanti kita bisa tindak lanjuti untuk segera di urus KTP dan suketnya,” ujarnya.













