“Kami sudah sampaikan soal itu kepada tim penghubung calon,” tuturnya.
Baik KPU maupun Panwas Pagaralam, meminta peserta Pilkada mentaati aturan tersebut. Bila masih ada calon yang nekat berkampanye di masjid, Panwas akan memberikan sanksi tegas.
“Itu sudah jelas pelanggaran. Sanksinya ada,” kata koordinator Divisi Penindakan ini.
Kendati demikian, Ihwan berujar, sampai dengan saat ini belum ada laporan yang masuk ke Panwas terkait kegiatan kampanye di masjid. Demikian pula laporan kegiatan kampanye di sekolah maupun kantor pemerintahan.
“Kami minta masyarakat termasuk media, untuk menyampaikan kepada kami bila menemukan adanya kegiatan semacam itu,” ucap Ihwan.
Editor : mahardika













