KORDANEWS – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 50 gram.
Narkoba tersebut dipasok oleh Nurizal Fahmi (30), warga Dusun Paya Uleu, Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Pengungkapan jaringan narkoba lintas negara ini, berawal dari informasi yang masuk ke Polres Ogan Ilir menganai keberadaan pelaku yang sering memasok sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir langsung terjun kelapangan dan melakukan penyelidikan serta pengintaian. Akhirnya, petugas mendapatkan petunjuk kalau pelaku Nurizal Fahmi (30) tinggal di rumah J (DPO) di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, anggota Satres Narkoba langsung bergerak ke rumah J, dan melakukan penggerebekan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku, sedangkan pemilik rumah, J (DPO) tidak berada di tempat.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus besar yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 50 gram atau senilai Rp 50 juta, yang disembunyikan pelaku di dalam timbunan pasir dekat rumah J.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Ghazali Ahmad SIK mengatakan, tersangka ditangkap pada Jum’at (16/3/2018), sekitar pukul 21.30 WIB, karena diduga telah mengimpor, menyalurkan, memiliki, menyimpan dan menjual Narkoba jenis sabu-sabu.













