HeadlineKriminal

Polres Ogan Olir Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Negara

×

Polres Ogan Olir Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Negara

Share this article

“Menurut keterangan tersangka, Barang Bukti (BB) sabu tersebut didapatnya dari S (DPO) yang berada di Kota Kuala Lumpur, Negara Malaysia, seharga RM 7.000 (Tujuh Ribu Ringgit Malaysia) atau setara Rp 21 juta,” jelasnya, Rabu (21/3).

Kemudian, lanjut Kapolres, BB tersebut dibawa tersangka menggunakan Kapal Ferry ke Kota Batam. Selanjutnya, tersangka terbang menggunakan pesat menuju Kota Palembang. Sesampainya di Bandara SMB II Palembang, tersangka dijemput oleh J menggunakan sepeda motor, dan meluncur ke Kabupaten Ogan Ilir.

“Jadi tersangka ini bisa dikatakan pemasok Narkoba antar negara. Pelaku kita jerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 (2) Jo Pasal 113 (2) Jo Pasal 114 (2), dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram atau seharga Rp 50 juta, 1 buku passport, sebuah handphone, dua buah pirek kaca, dan satu bal plastik klip.

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *