KORDANEWS – Sanksi atau ancaman pidana bagi perusahaan yang dianggap lalai akan keselamatan pekerjanya, yang diatur pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970. Dinilai Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) saat ini masih sangat ringan.
“Karena jika lalai, hanya diberikan diancam pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI Irjen Pol Drs Sugeng Priyanto SH MA.
Ketidakpedulian pada keselamatan kerja inilah yang mengakibatkan, saat ini angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi, bila dibandingkan dengan negara tetangga di ASEAN sekalipun.
Padahal di dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, telah diatur kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melaksanakan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Dimana diatur mulai dari kewajiban untuk memakai harnes, sepatu hingga helm keselamatan terutama untuk proyek-proyek infrstuktur bangunan tinggi macam LRT ini,” jelas Sugeng yang pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel pada 2007-2008 ini.
Lebih lanjut khususnya, pada proyek LRT Sumsel yang beberapa waktu lalu memang pernah mendapat laporan terjadinya kecelakaan kerja dimana sebanyak dua orang pekerjanya jatuh. Untuk proyek sebesar ini kejadian tersebut masih bisa ditolelir, tapi itu tetap harus menjadi pelajaran dan jangan sampai terulang lagi pada pekerjaan selanjutnya.
“Kecelakaan kerja sepertinya menjadi sesuatu hal yang paling menarik diperbincangkan, tak terkecuali di media sosial yang terkadang kerap kali menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Meski hal itu tidak semuanya terbukti kebenarannya,” tuturnya.
Oleh sebab itu, dengan melihat ancaman pidana terhadap pengusaha yang relatif ringan ini. Ia mengungkapkan tentu menjadi prioritas pihaknya untuk dapat dilakukan penyempurnaan, agar bertujuan agar bisa menjadikan semacam efek jera bagi pelakunya.
“Banyak faktor yang memicu terjadinya kecelakaan kerja. Salah satunya akibat kurangnya awerness (kepedulian-red) baik dari pekerja maupun perusahaan yang masih memandang remeh pentingnya keselamatan dalam bekerja,” ungkapnya (Ab).
Editor: Janu













