EkonomiSumsel

Mau ikut Program PTSL, Ini Syaratnya

×

Mau ikut Program PTSL, Ini Syaratnya

Share this article

KORDANEWS – Sesuai dengan surat edaran Lurah Muara Enim, bahwa masyarakat diharapkan mengikuti penyuluhan tentang program kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematiks Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan di Mesjid Baitul Raman Muara Enim, Rumah Tumbuh Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis, (22/03/2018).

Salah seorang tim penyuluh BPN Muara Enim, Muji Barohman, mengatakan penyuluhan PTSL dulunya biasa disebut Prona atau pun pemutihan pembuatan sertifikat tanah.

Tujuannya adalah agar masyarakat mempunyai kepastian hukum atas hak tanahnya. Agar merupakan alat bukti yang kuat atas haknya. Selain itu, apabilah terkena proyek, contohnya pelebaran jalan maka, hak atas tanahnya akan diganti sepenuhnya. Dan juga dapat dijadikan agunan bank.

Syarat agar dapat mengikuti program PTSL, kata dia, harus memiliki Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK), surat pernyataan tidak dalam sengketa, serta surat pernyataan Bea Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang.

“Setelah terpenuhi kelengkapan tersebut barulah keteknik pelaksanaan. Adapun teknik pelaksanaan ini, setiap pemohon mengumpulkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan pemasangan patok. Pelaksanaannya diberikan waktu selama dua minggu umtuk pengumpulan KTP dan KK yang dimulai dari saat penyuluhan,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk biaya program PTSL ini dibiayai oleh APBN dan dilaksanakan dikantor Badan Pertanahan Nasional dan Penata Ruang Muara Enim. Namun untuk biaya lain sebelum siap untuk memenuhi program PTSL ditanggung oleh pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *