Termasuk persiapan pembuatan surat dasar kepemilikan tanah, biaya patok, dan bea materai. Selain itu juga, biaya untuk penggandaan surat surat yang diperlukan seperti KTP, KK dan surat Hak Alas tanah.
Jauhari, warga Rumah Tumbuh, mengajak masyarakat karena harga tanah sekarang mahal sedangkan biaya pembuatan Rp 200 ribu tentunya sangat ringan, dengan adanya peraturan pemerintah tentunya sangat membantu masyarakat.
“Berdasarkan kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, kepala BPN Menteri Deda Tertinggal berdasarkan wilayah dibebankan biaya pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 200 ribu per sertifikatnya dan sifatnya bukan paksaan,” tuturnya. (Ari)
Editor : mahardika













