Direkrutnya relawan ini, kata Ika, karena upaya pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan oleh penegak hukum dan BNN, namun juga memerlukan peran aktif dari masyarakat.
Ika menjelaskan, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Berdasarkan data BNN, proyeksi penyalahgunaan narkoba di Muaraenim tahun 2017 mencapai 7.990 jiwa atau 1,7% dari jumlah penduduk usia produktif.
Menurutnya, daya rusak narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme. Karena narkoba merusak otak yang tidak ada jaminan untuk sembuh.
Selain itu, narkoba juga telah menyebar ke semua pelosok dan menyasar kalangan anak-anak.
“Padahal, narkoba itu sangat merugikan. Hanya kenikmatan sesaat, namun sengsaranya dunia akhirat. Jadi melalui relawan ini, kita mengajak masyarakat untuk ikut peduli dengan fenomena memilukan ini, sehingga peredaran narkoba di Indonesia bisa diberantas,” pungkasnya. (Ari)
Editor : mahardika













