“Lebih dari delapan saksi sudah kami periksa hingga saat ini. Sebagian besar dari mereka adalah dokter. Selain dicatut, ada yang mengaku menerima honor tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam anggaran,” tambahnya.
Ditambahkan Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Agnes Triani, tersangka sebelumnya sudah mengembalikan uang sebanyak Rp100 juta dari jumlah yang telah diselewengkannya.
“Sudah mengembalikan Rp100 juta. Meskipun nanti selama penyidikan mengembalikan semua uang kerugian negara, proses hukum tetap jalan,” tegasnya.
Editor: Janu













