KORDANEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merestui Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera beroperasi penuh melayani dan menerima nasabah baru mulai hari ini (23/3).
OJK menyebut semua urusan restrukturisasi jilid satu telah diselesaikan oleh AJB Bumiputera dengan investor lama, PT Evergreen Invesco (GREN).
Pernyataan itu menyusul keputusan Pengelola Statuter AJB Bumiputera yang mengembalikan seluruh uang eks investornya, PT Evergreen Invesco Tbk, senilai Rp436 miliar pada 14 Maret 2018.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan seluruh kewajiban pengembalian uang investor telah rampung, sehingga AJB Bumiputera sudah bisa tancap gas untuk fokus menggarap bisnisnya lagi.













