KORDANEWS – Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno resmi dicopot dari jabatannya, sebagai kelanjutan dari bentrok polisi dengan warga terkait pembebasan lahan di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin lalu (19/3/2018).
Dilansir dari Jawapos, Kadiv Humas Mabes Polri sudah mendengar dari Asisten Sumber Daya Manusia, Kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Paminal Propram.
Pencopotan itu dalam rangka penyelidikan Pengamanan Internal (Paminal) Propram. Menurut laporan awal, ada indikasi pelanggaran berupa tidak sesuainya prosedur yang dilakukan dalam upaya membubarkan warga di Luwuk itu.
Peristiwa pembubaran pengajian dan dzikir itu terjadi ketika Polres Banggai mengerahkan seribuan personel gabungan dari satpol PP, Polisi dan TNI dalam rangka melaksankan eksekusi lahan sekitar 6,4 hektar. Ini adalah eksekusi kedua.
Dalam eksekusi ini ada sekitar 200an Kepala Keluarga atau sekitar 1400an warga. Mereka tidak mau pindah karena memiliki bukti saha berupa SHM. Warga juga menganggap eksekusi ini salah alamat, artinya bukan di wilayah yang mereka tempati.













