KORDANEWS – Apes sudah nasib Fs (28) Warga Dusun I, Desa Pauh Kecamatan Rawas ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akibat ulahnya membawa sebab pisau dan sepucuk senjata api rakitan (senpira), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Jum’at (23/3/2018) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar mengatakan penagkapan itu berawal dari kecurigaan anggotanya yang sedang patroli di sekitar PT BSL melihat tersangka dan dilakukan pengeledahan. Saat digeledah ditemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan senjata api rakitan yang berada di jok motor milik tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka diamankan di Mapolsek Rawas Ilir.













