Pria berusia 29 tahun asal Lajing, Kabupaten Bangkalan, Madura tersebut menjual korban, siswi SMPN kepada pelanggan seharga Rp 1,6 juta.
Siswi yang menjadi korban perdagangan Mutamtam ini bahkan sudah lama menjual diri, untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Kasus tersebut terus dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.(net)
Editor : mahardika













