KORDANEWS – Pemerintah mengusulkan tarif ojek online adalah Rp. 2.000 per kilometer sudah termasuk dari keuntungan dan biaya jasa, atau naik dari tarif yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp1.600/km. Usulan ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (28/3) sore.
Rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online yang dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo saat menerima perwakilan pengemudi ojek online, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3) lalu.
“Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp. 1.400-1.500. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp. 2.000. Namun Rp. 2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp. 1.600 atau berapa,” kata Menhub seraya berharap perusahaan jasa ojek online membahas masalah tersebut secara internal sehingga Senin (2/4) sudah ada keputusan.
Dijelaskan Menhub, dalam rapat tersebut disepakati, bahwa untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi, karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.
Pemerintah mengusulkan tarif ojek online adalah Rp. 2.000 per kilometer sudah termasuk dari keuntungan dan biaya jasa, atau naik dari tarif yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp1.600/km. Usulan ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (28/3) sore.













