HeadlinePeristiwa

Istri Jual Sepupu Sendiri ke Suami Seharga Rp 500 Ribu

×

Istri Jual Sepupu Sendiri ke Suami Seharga Rp 500 Ribu

Share this article

Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak dan masuk pada tahap dua. “Kita sudah serahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan,” ungkap Husni.

Sementara korban saat ini sudah diamankan di Konsulat Malaysia untuk Indonesia di Pontianak.

Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Pontianak, AI Simamora mengatakan, berkas perkara kasus suami istri ini sudah dinyatakan lengkap. “Kasus ini secepatnya akan disidangkan,” ujar Simamora.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SM dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang dengan ancaman lima tahun penjara.

Sedangkan suaminya, AR, dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (net)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *