KORDANEWS-PT PDAM Tirta Musi kini menerapkan sistem bayar bulan berjalan, sehingga bila pelanggan terlambat pembayaran selama sebulan dan kemudian hanya membayar biaya sebulan pada bulan berikutnya maka bulan yang terlewat terhitung menunggak dan bisa diputus.
Hal ini diungkapkan Irwan Saputra selaku Manager PKA Bagian Pemutus PT PDAM Tirta Musi Wilayah Seberang Ulu Irwan Saputra melalui ponselnya yang dikatakannya “Misal ada dua bulan Januari dan Maret. Kalau kita mau bayar satu bulan maka sistem otomatis terbayar yang bulan berjalan (bulan Maret) yang bulan Januari tetap jadi tunggakan sampai dibayar lunas,” ungkap menjelaskan perhitunganya. Kamis (29/3).
Dengan tegas dikatakannya, jika bulan Januari belum dibayar sampai bulan April itu sudah masuk untuk diputus sambungannya, yang menurutnya dihitung itu umur tunggakan, bukan jumlah tunggakan.













