KORDANEWS – Jajaran Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan supir taksi online, Tri Dwiyantoro.
“Satu pelaku harus ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. satu pelaku dilumpuhkan dan saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang,” ujar Kasubdit III/Jatanras, AKBP Erlin Tangjaya.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku ditangkap pada Kamis malam, (29/3/2018) di Muara Sungsang Banyuasin. Jenazah Tri ditemukan dengan 16 potongan tulang belulang.













