EkonomiSumsel

Aturan Baru PDAM, Telat Bayar Sambungan Air Diputus

×

Aturan Baru PDAM, Telat Bayar Sambungan Air Diputus

Share this article

Lebih lanjut dikatakannya, agar aliran air dapat tersambung kembali para pelanggan harus membayar biaya pasang kembali (PK) sebesar Rp75 ribu, yang hanya dilakukan di loket-loket PDAM. Sehingga bila ada oknum yang menagih lebih dari biaya tersebut dan di luar loket maka bisa dikatakan sebagai pungutan liar.

“Untuk itu kami himbau agar para pelanggan tidak lalai membayar biaya pemakaian setiap bulannya agar tidak diputus. Pasalnya, saat ini pembayaran bisa dilakukan dari aplikasi online dan dibeberapa minimarket,” pungkasnya. (eh)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *