KORDANEWS -Hari ini, Sabtu, 31 Maret 2018 adalah hari terakhir untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk lapor surat pemberian tahunan (SPT).
Untuk WP orang pribadi bisa melaporkan secara online melalui e-filing, maupun manual dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
Sedangkan bagi badan atau perusahaan, batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2018 mendatang.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak telah mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak, maka siap-siap terkena denda seperti yang diatur oleh UU.













