EkonomiHeadline

Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Jika Lewat Bayar Denda Segini

×

Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Jika Lewat Bayar Denda Segini

Share this article

Sanksi yang bakal diterima oleh WP orang pribadi jika melaporkan lewat dari waktu yang sudah ditetapkan yakni denda administrasi sebesar Rp 100.000. Sedangkan sanksi bagi WP badan sebesar Rp 1 juta jika lewat 30 April.

“Kalau nanti lapor melewati 31 Maret Rp 100 ribu untuk WP OP, kalau WP badan sampai 30 April itu dendanya Rp 1 juta,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.(net)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *