“Mereka memesan Go Car dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, dengan tujuan Kenten Laut menggunakan ponsel milik Poniman. Korban dijerat di kawasan Kenten
Laut, dan setelah korban meninggal dunia baru dibawa ke kawasan Sungsang dan dibuang dirawa – rawa yang ada di kawasan tersebut,”tambahnya.
Untuk dua pelaku yang belum tertangkap, sambungnya hidup atau mati akan terus diburu karena akibat dari ulahnya tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365, jo pasal 338, 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua puluh tahun,” bebernya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Xenia milik korban dan handphone milik pelaku dan milik korban. (Dik)
Editor: Janu













