KORDANEWS – Gara-gara menggelapkan uang milik perusahaan waralaba, Nur Ridho (22) seorang kepala toko Indomaret di Kota Lubuk Linggau terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Lubuk Linggau Selatan, Jumat (30/3/2018) pukul 17.00.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Aifrinaldi menjelaskan, kronologis Penangkapan tersangka berdasarkan LP/B-60/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan pasal 374 KUHP.
“Pelaku sudah menggelapkan uang milik toko sejumlah Rp.5.785.000, saat tersangka menjabat sebagai kepala toko Indomaret di daerah Majapahit. Dan uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar dia.
Tersangka yang sempat menghilang berhasil diendus oleh tim Buser Polsek Lubuklinggau Selatan. Setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumahnya, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuklinggau Selatan langsung melakukan penggerebekan, hingga akhirnya tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan. (Era)
Editor: Janu













