KORDANEWS – Pada pemilihan Presiden (Pilpres) Republik Indonesia yang akan berlangsung tahun 2019 mendatang, sebanyak 20 juta penduduk di Indonesia terancam tidak dapat memberikan hak suara dalam Pilpres, dikarenakan hingga saat ini jumlah tersebut belum melakukan perekaman E-KTP.
“Memang problem yang ada pemilih pemula yang jumlahnya antara 2,2 juta belum melakukan perekaman. Ditambah lagi, usia yang baru masuk 17 tahun untuk Pilkada Juni nanti. Untuk Pilpres 20 juta belum merekam ulang,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, usai menghadiri kuliah umum di Universitas Sriwijaya Palembang, Sabtu (31/3/2018)
Untuk itu, Tjahjo mengaku perekaman akan dilakukan secara maraton baik kepada pemilih pemula maupun pemilik KTP yang belum melakukan perekaman ulang.
“Kalau memungkinkan, kita lakukan perekaman cepat, sehingga pada hari H nya nanti para pemilih pemula bisa memberikan hak suaranya,” ujarnya.
Politisi asal PDI Perjuangan ini mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, agar para pemilih pemula yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memberikan hak suara baik dalam Pilkada maupun Pilpres.
“Kita fokus untuk pemilih pemula dulu dengan menyiapkan blanko 2,2 juta supaya bisa mencoblos. Walaupun namanya belum masuk DPT, yang penting alamtnya jelas (dalam perekaman) sehingga masuk daerah pemilihan (Pilkada),” kata dia. (Aab)
Editor: Janu













