Sumsel

Polres Muba Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

×

Polres Muba Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini

Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,S.E.,M.M. menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena pelaku pembakaran hutan dan lahan daat dipadana sesuai pasal 78 ayat 3 undang undang RI nomor 41 tahun 1999, pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP dan pasal 108 undang undang RI nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, Peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kabupate Muba, Karena membakar hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan warga masyarakat disekitar.

“Tak hanya menyebarkan maklumat, anggota kita melakukan pengecekan sekat kanal dan embung yang sudah kita buat sebelumnya, kita harus pastikan bahwa skat kanal maupun embung tersebut masih dapat berfungsi dengan baik, dan apabila terdapat kerusakan harus segera diperbaiki, karna ini sangat diperlukan apa bila musim kemarau tiba dapat menjadi sumber air cadangan” Ungkap Andes (yud)

editor : awan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *