HeadlineKriminalNusantara

Waspada! Modus Baru Rampok Pura-Pura Jadi Korban Kecelakaan

×

Waspada! Modus Baru Rampok Pura-Pura Jadi Korban Kecelakaan

Share this article

KORDANEWS – Jaenudin (42), tersangka pencurian bermodus menjadi korban kecelakaan, mengaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Bantargebang.

Setiap beraksi, Jaenudin tidak sendiri, melainkan bersama tiga rekannya yakni Y, S, dan E yang kabur. Kini mereka dalam pengejaran serta sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi kejatahan yang mereka lakukan sudah enam kali di wilayah hukum kami,” kata Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo di kantornya, Senin (2/4/2018), dikutip dari Okezone.com.

Ia melanjutkan, dalam setiap aksinya, kawanan ini selalu membagi tugas, di antaranya sebagai orang yang sengaja menabrakkan diri ke mobil saat kendaraan korban melintas di jalan.

Sementara, lanjut Siswo, tiga orang lainnya dengan dua sepeda motor bertugas mengejar mobil korban guna meminta pertanggungjawaban atas perbuatan korban yang telah menabrak rekannya.

“Para pelaku ini saat bicara kepada korban mengatakan kalau orang yang ditabrak tergeletak dan terluka parah. Tapi korban tahu tak terluka karena hanya kena spion makanya dia pun melanjutkan perjalanan,” tuturnya.

Meskipun sudah enam kali beraksi di wilayah Bantargebang, kawanan ini bukan warga Bantargebang, melainkan berasal dari Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Dari pengakuannya, setiap hasil kejahatan mereka kerap digunakan untuk foya-foya saja,” ujar Siswo.

Sementara Jaenudin mengakui dalam setiap aksinya dia hanya sebagai orang yang sengaja menabrakkan diri ke mobil korban saat melintas di jalan raya. Lalu setiap usai beraksi, hasilnya dibagi-bagi. “Sisanya kita gunakan untuk minum-minuman keras,” ungkap Jaenudin.

Seperti diketahui, satu dari empat kawanan pencurian modus menjadi korban kecelakaan dibekuk polisi berkat aksi nekat korban yang menabrakan mobilnya ke arah para pelaku saat sedang duduk-duduk di pinggir Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi.

Alhasil dari keempat pelaku, dua di antaranya terluka, termasuk rusaknya satu sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Ketika itulah satu tersangka diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri.

Adapun saat ini tersangka Jaenudin langsung dijebloskan ke penjara dan bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO. (Okezone)

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *