Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Sementara itu, terhadap Gatot Pujo Nugroho dalam kasus ini atau di luar sangkaan lainnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan pada 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding, putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan pengadilan. Pada Juli 2017, Jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidananya,” ucap Agus.(net)
Editor : mahardika











