KORDANEWS – Kementerian Agama mencatat telah mencabut 13 izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sejak 2015.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki, saat ini terdapat 906 PPIU yang terdaftar di Kementerian.
“Bisa dicek data Kemenag 906 PPIU yang berizin atau legal,” katanya, Selasa (3/4/2018).
Matsuki mengatakan, pelanggaran umumnya terjadi pada komponen pelayanan. Pelanggaran itu misalnya mengenai pelayanan yang harusnya diterima jemaah tapi tak diterima, tidak menyediakan pembimbing ibadah yang sesuai, transportasi yang tak nyaman, pesawat yang ditumpangi jemaah beberapa kali transit, serta penginapan atau hotel yang tak layak.
Berikut 13 PPIU yang izinnya dicabut:
Pada 2015:
– PT Kopindo Swasta
– PT Ronalditya
– PT Mustaqbal Lima
– PT Mediterrania Travel
Pada 2016:
– PT Hikmah Sakti Perdana
– PT Diva Sakinah
– PT Timur Sarana Tour & Travel
Pada 2017:
– PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utswaniyah Tours
– PT First Anugerah Karya Wisata
Pada 2018:
– PT Mustaqbal Wisata Prima
– PT Solusi Balad Lumampah
– PT Amanah Bersama Umat
– PT Interculture Tourindo













