Adapun sejak 2015 terdapat delapan izin PPIU yang tidak diperpanjang berdasarkan akreditasi.
Pada 2015:
– PT Gema Arofah
– PT Maccadina
– PT Huli Saqdah
– PT Catur Daya Utama
Pada 2016:
– PT Maulana
– PT Assuryaniyah Cipta Prima
– PT Wisata Pesona Nugraha
Pada 2017:
– PT Hodhod Azza Amira Wisata
Sedangkan pada 2017 terdapat lima izin yang tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil pengawasan, yaitu:
– PT Erni Pancarajati
– PT Habab Al Hannaya Tour & Travel
– PT Raudah Kharisma Wisata
– PT Assyifa Mandiri Wisata
– PT Al-Maha Tour & Travel
Mastuki mengatakan, masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian jika ada penyelenggara yang tidak terdaftar, tapi tetap memberangkatkan jemaah umrah.
PPIU yang legal tapi membuat pelanggaran, kata dia, akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Agama. Sanksi tersebut mulai teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Pasal 67. (net)
Editor : mahardika













