Menurutnya, permintaan maaf seseorang yang telah melakukan kesalahan khususnya tindak pidana tidak bisa menghapuskan pidana yang telah dilakukan. “Jadi kalau besok ada orang yang membunuh lantas dia meminta maaf lalu proses hukumnya tidak dilanjutkan maka akan terus terjadi pembunuhan. Nah begitu juga dengan kasus yang dilakukan Sukmawati hari ini,”katanya.
Dijelaskannya, dalam puisi yang dibacakan Sukmawati ada tiga hal yang paling menyinggung perasaan umat islam yakni syariat islam, adzan dan jilbab. “Tiga hal ini sangat sakral bagi umat islam seharusnya tidak perlu diungkapkan dalam forum yang tidak penting, apalagi dilakukan oleh Sukmawati merupakan Putri pendiri bangsa Indonesia,”pungkasnya. (Dik)
EDITOR : AWAN













