KORDANEWS – Pemerintah telah mewacanakan pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing kecamatan.
Hal ini dirasa sangat perlu untuk segera direalisasikan guna menghindari adanya penumpukan di satu tempat saat mengurus administrasi kependudukan.
Lokasi kantor dinas yang berada di kawasan Demang Lebar Daun ini sudah sejak tiga hari lalu nampak membludak. Ternyata hal ini berkaitan erat dengan dibukanya penerimaan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penduduk, Sahlan Syamsu menerangkan, ada tiga item yang diurus di kantor Disdukcapil yang wajib dilengkapi pelamar, pertama legalisir pelamar itu sendiri dan legalisir KTP kedua orang tuanya.
Legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi para pelamar yang akan mengikuti tahapan tes.
“Saat ini dalam satu hari, ada 200-an yang mengurus legalisir. Angka tersebut dikali empat, karena mereka yang datang juga harus melegalisir KTP orang tuanya,” Jelas Sahlan, Kamis (5/4/2018).
Untuk meminimalisir adanya penumpukan pemohon, Disdukcapil meningkatkan pelayanan dengan menurunkan petugas lain di semua bidang.
“Kami kerahkan seluruh pegawai. Bahkan, loket pengambilan nomor kami tambah,” terangnya.
“Kita akan selesaikan apa yang dibutuhkan masyarakat terkait administrasi kependudukan. Hanya saja perlu sedikit kesabaran”. (tor)
Editor: Janu













