EkonomiNusantara

Urus NPWP Kini Tidak Harus Punya KTP dan Bisa Dilakukan Lewat Notaris

×

Urus NPWP Kini Tidak Harus Punya KTP dan Bisa Dilakukan Lewat Notaris

Share this article
DJP

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, bahwa DJP juga menyediakan mobile tax unit dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi, serta piloting Kiosk Pajak untuk melakukan transaksi elektronik secara mandiri dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan ditempatkan di bank dan tempat umum (pusat bisnis).

“Sekarang juga dilakukan peningkatan akurasi penentuan WP yang diperiksa melalui penguatan analisis risiko dengan memanfaatkan data/informasi yang valid dan akurat,” jelas Dirjen Pajak.

Selain itu bekerja sama dengan Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan program pemeriksaan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi berbentuk pengembalian biaya operasi.

“Dulu DJP, BPKP, dan SKK Migas melaksanakan pemeriksaan sendiri-sendiri yang mengakibatkan WP diperiksa berkali-kali untuk objek dalam tahun buku yang sama. Dengan adanya pemeriksaan bersama ini, selain bermanfaat terhadap efisiensi pemeriksaan atas K3S, terdapat juga efisiensi pemeriksaan pada SDM dan biaya, yaitu auditor dari tiga instansi melebur menjadi satu tim,” jelas Robert.

EDITOR : AWAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *