Selain itu, kata Andi, orang tua R, mahasiswa pemberi suap mengaku keberatan dengan penyebaran video itu. Andi menyebut orang tua R akan melaporkan Benni.
“Kemarin orang tua mahasiswa berinisial R sempat jumpa saya, dia mau laporkan Benni terkait unggahan video yang viral itu. Alasannya karena merasa keberatan dan tidak ada koordinasi sehingga anaknya dibuat susah harus beruraan dengan polisi,” ujarnya.

Akibat video viral itu, Bripka Teta dan Bripka Poltak Azhari telah dijatuhi sanksi. Keduanya ditahan selama 14 hari karena terbukti menerima ‘uang damai’ Rp 50 ribu dari R.
Sebelumnya, Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB menegaskan pihaknya tidak akan memidanakan Raudi (19), mahasiswa yang memberi suap ke anggota Polantas.
“Kita tidak mempidanakan siapa-siapa dalam hal ini. Tidak ada yang saya pidanakan,” kata Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB, Sabtu (7/4/2018).
“Tidak ada yang kita pidanakan. Saya tidak memidanakan siapa-siapa,” sambungnya menegaskan.
Editor : ardi













